إعدادات العرض
Janganlah salah seorang kalian melakukan istinja dengan batu kurang dari tiga
Janganlah salah seorang kalian melakukan istinja dengan batu kurang dari tiga
Salman -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Orang-orang musyrik berkata kepada kami, "Sungguh, saya melihat Nabi kalian ﷺ mengajari kalian segala sesuatu hingga urusan buang air." Salman menjawab, "Benar. Sungguh beliau telah melarang kami beristinja dengan tangan kanan atau menghadap kiblat. Beliau pun melarang istinja menggunakan kotoran hewan dan tulang. Beliau bersabda, "Janganlah salah seorang kalian melakukan istinja dengan batu kurang dari tiga."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Kurdî Tiếng Việt Magyar ქართული සිංහල Kiswahili Română অসমীয়া ไทย Português मराठी دری አማርኛ ភាសាខ្មែរ ગુજરાતી Nederlands Македонскиالشرح
Salmān al-Fārisiy -raḍiyallāhu 'anhu- meyebutkan: Orang-oramg musyrik mengejek kami dengan mengatakan, "Nabi kalian mengajarkan segala hal. Sampai-sampai mengajari kalian cara buang hajat, baik kencing ataupun buang air besar!" Salmān menjawab, "Ya. Beliau mengajari kami adab-adab buang hajat. Di antaranya beliau ﷺ melarang kami beristinja setelah buang hajat menggunakan tangan kanan untuk menjaganya dari najis serta memuliakannya. Demikian juga menghadap kiblat ketika kencing atau buang air besar. Beliau pun melarang istijmar menggunakan kotoran hewan dan tulangnya, serta orang yang hadas tidak boleh menggunakan kurang dari tiga batu."فوائد الحديث
1- Menjelaskan keuniversalan dan kesempurnaan syariat Islam pada semua yang dibutuhkan oleh manusia.
2- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
3- Pengharaman menghadap kiblat saat kencing atau buang air besar berdasarkan perkataan Salmān, "Beliau melarang kami", karena hukum asal larangan adalah menunjukkan pengharaman.
4- Larangan istinja atau istijmar menggunakan tangan kanan untuk memuliakannya.
5- Mengunggulkan tangan kanan atas tangan kiri karena tangan kiri digunakan untuk menghilangkan najis dan kotoran, sedangkan tangan kanan untuk selain itu.
6- Kewajiban menghilangkan najis dengan air atau batu, baik najis tersebut sedikit maupun banyak.
7- Larangan melakukan istijmar dengan kurang dari tiga batu karena biasanya kurang dari tiga batu belum dapat membersihkan.
8- Semua benda yang dapat mewujudkan tujuan bersuci dan pembersihan, maka hukumnya sah. Namun, Nabi ﷺ menyebutkan batu karena itu yang umum sehingga tidak memiliki makna khusus pada batu.
9- Dianjurkan untuk mengakhiri istijmar dengan bilangan ganjil. Apabila kebersihan telah tercapai dengan empat usapan/batu, disunnahkan untuk menambah usapan/batu yang kelima, dan demikian seterusnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Siapa yang melakukan istijmar, hendaklah menggunakan jumlah ganjil."
10- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, disebabkan ada dua kemungkinan: karena merupakan najis atau karena merupakan pakan hewan milik jin.
11- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, disebabkan dua hal; entah karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
التصنيفات
Adab-adab Buang Air