. .

Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Umar bin Al-Khaṭṭāb mengabariku bahwa ada seorang laki-laki berwudu dan menyisakan seukuran kuku pada kakinya (tidak terbasuh) dan dilihat oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, 'Kembalilah dan perbaikilah wudumu.' Lantas dia pun kembali lalu salat."

[Sahih dengan Syawahidnya] [HR. Muslim]

الشرح

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki selesai berwudu tetapi menyisakan seukuran kuku di kakinya yang belum terkena air wudu, lantas beliau bersabda sambil menunjuk kesalahannya: Kembalilah, perbaikilah wudumu dan sempurnakan; berikan setiap anggota wudu air yang menjadi haknya. Lalu laki-laki itu kembali dan menyempurnakan wudunya lalu salat.

فوائد الحديث

1- Kewajiban bersegera melakukan amar makruf, membimbing orang yang tidak tahu, dan lalai, khususnya jika kemungkaran tersebut akan berdampak pada kerusakan ibadahnya.

2- Kewajiban meratakan air ke seluruh anggota wudu. Menyisakan sebagian anggota wudu -walaupun sedikit- mengakibatkan wudu tidak sah dan harus diulang jika jeda waktunya lama.

3- Perintah berwudu dengan sebaik-baiknya, dengan menyempurnakan dan meratakannya menurut cara yang diperintahkan syariat.

4- Kedua telapak kaki termasuk anggota wudu, tidak cukup dengan diusap, tetapi harus dibasuh.

5- Harus bersambung antaranggota wudu, dengan segera membasuh anggota wudu berikutnya dan jangan sampai anggota sebelumnya kering.

6- Ketidaktahuan dan keadaan lupa tidak menggugurkan kewajiban, hanya menggugurkan dosa. Dalilnya, laki-laki yang tidak menyempurnakan wudunya ini karena ketidaktahuannya, maka kewajibannya untuk berwudu tidak digugurkan oleh Nabi ﷺ, dan beliau tetap menyuruhnya untuk mengulangnya.

التصنيفات

Rukun-rukun Wudu